Gugatan Banjir Sumatra masuk ke pengadilan saat tujuh warga dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menggugat presiden dan sejumlah menteri karena pemulihan korban banjir dan longsor dinilai mandek. Mereka menuntut status bencana nasional agar rekonstruksi tidak terus tersandera anggaran daerah.

Perkara itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 7 Mei 2026. Para penggugat juga meminta moratorium izin baru untuk hutan, tambang, dan perkebunan. Bencana tahun lalu menewaskan sedikitnya 1.200 orang dan merusak sekitar 300.000 rumah.

Diki Rafiqi, salah satu penggugat, mengatakan banyak warga belum memiliki hunian sementara karena kemampuan fiskal daerah sangat terbatas. Pemerintah pada akhir 2025 memperkirakan kebutuhan dana pemulihan mencapai 51,82 triliun rupiah.

Kasus ini mengubah banjir Sumatra dari tragedi cuaca menjadi ujian hukum atas tata kelola lahan dan kecepatan negara hadir. Jika pusat tetap lambat, lumpur bisa surut lebih cepat daripada kebijakannya. Insimen melihat alarm itu makin keras.


Discover more from Insimen

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Insimen

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading