Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi sekarang bisa tidak kena Pajak Penghasilan, tapi syaratnya jelas dan tidak bisa setengah hati. Skemanya memberi karpet merah untuk investor yang mau menanamkan lagi hasil pembagian laba, bukan sekadar mengantongi lalu selesai.

Aturannya menempatkan dua kunci di depan pintu. Wajib Pajak penerima harus orang pribadi. Dividen itu harus diinvestasikan kembali ke instrumen yang diakui, lalu investor harus menahan investasinya minimal tiga tahun sejak dividen diterima. Payung hukumnya sudah melekat di aturan turunan setelah perubahan ketentuan melalui Cipta Kerja, lalu diperinci lagi lewat PP 55 Tahun 2022.

Pilihan tempat reinvestasinya cukup lebar. Investor bisa masuk ke pasar keuangan lewat ORI, SBSN, sukuk, produk bank syariah, sampai obligasi perusahaan swasta yang berada dalam pengawasan OJK. Investor juga bisa memilih jalur di luar pasar keuangan lewat investasi infrastruktur berbasis kerja sama pemerintah dengan badan usaha, emas batangan, investasi langsung pada perusahaan di Indonesia, sampai properti berupa tanah atau bangunan. Untuk properti, pembelian kredit tetap bisa jalan selama dana dividen benar benar dipakai, misalnya untuk tambahan cicilan.

Advertisements

Bagian yang sering bikin rencana manis jadi hambar ada di pelaporan. Investor wajib melaporkan realisasi investasi itu lewat Coretax DJP, dan pelaporan ini perlu dilakukan selama tiga tahun pajak. Jika investor sudah reinvestasi, tetapi investor tidak melapor, maka PPh final 10 persen bisa muncul lagi sebagai tagihan yang menutup seluruh “gratisnya” dividen. Penulis artikel menutup dengan kalimat yang terdengar seperti ajakan sekaligus peringatan halus, “Selamat membeli saham dan menabung dividen!”

Intinya sederhana. Negara memberi insentif, lalu negara meminta bukti. Analisis lebih mendalam mengenai pola insentif seperti ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.

Leave a Reply