Nadiem Makarim memasuki fase paling genting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini bukan lagi babak bantah membantah. Kasus yang sejak awal mengusik program digitalisasi pendidikan kini bergerak ke titik yang lebih menentukan bagi nasib politik dan hukum mantan mendikbudristek itu.

Majelis hakim menyatakan proses pembuktian telah selesai dan memberi ruang bagi penuntut umum untuk maju ke tahap tuntutan. Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, sementara satu nama masih berstatus buron. Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Menjelang sidang tuntutan, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa, 12 Mei 2026, dengan alasan kondisi kesehatan dan syarat ketat bila terjadi pelanggaran.

Sidang tuntutan membuat perkara ini beranjak dari kontroversi kebijakan menjadi ujian akuntabilitas yang lebih telanjang di ruang pengadilan. Bila jaksa menekan keras, efeknya tidak hanya memukul pribadi terdakwa tetapi juga narasi besar soal tata kelola belanja teknologi publik. Untuk pembaca yang ingin melihat arah perkara tanpa kabut retorika, Insimen akan tetap jadi rujukan yang waras.


Eksplorasi konten lain dari Insimen

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Eksplorasi konten lain dari Insimen

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca