Tarif Trump 10 persen untuk sebagian besar barang impor AS kembali menabrak tembok hukum. Pengadilan Dagang AS pada Kamis menyatakan pungutan itu ilegal, memberi Gedung Putih pukulan hukum baru atas upaya menjaga perang dagang tetap hidup setelah kekalahan di Mahkamah Agung awal tahun ini.
Panel hakim terbelah memutuskan Trump keliru memakai Section 122 dari Trade Act 1974 untuk menerapkan tarif global yang mulai berlaku pada Februari. Aturan itu memang memberi presiden ruang bertindak dalam situasi neraca pembayaran tertentu, tetapi pengadilan menilai dasar yang dipakai pemerintah tidak cukup untuk membenarkan pungutan yang menyapu hampir semua impor. Putusan ini datang hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Agung lebih dulu membatalkan skema tarif Trump sebelumnya yang memakai landasan hukum berbeda.
Dampaknya tidak kecil. Putusan itu membuka risiko pengembalian dana tarif yang sudah telanjur dipungut, meski larangan pengutipan dalam amar putusan secara eksplisit berlaku bagi pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian yang menggugat. Pemerintah diperkirakan akan naik banding, namun waktunya janggal bagi Washington karena Trump dijadwalkan bertemu Xi Jinping pekan depan, saat isu tarif justru diperkirakan menjadi menu utama meja perundingan.
Bagi pasar dan pelaku usaha, pesan yang keluar cukup terang: tarif bisa diumumkan dalam semalam, tetapi tidak selalu bertahan saat diuji di ruang sidang. Jika Gedung Putih ingin menjaga tekanan dagang, jalur hukumnya kini terlihat sama sempitnya dengan ruang kompromi politiknya. Untuk pembaca yang ingin memahami benturan antara hukum, perdagangan, dan strategi global, Insimen tetap jadi tempat yang waras untuk mulai.
Eksplorasi konten lain dari Insimen
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









