Grok tiba tiba sulit diakses normal di Indonesia setelah pemerintah memutus aksesnya untuk sementara pada 10 Januari 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah itu saat isu penyalahgunaan fitur pembuatan gambar Grok memanas di ruang publik.
Pemerintah menilai sebagian pengguna memanfaatkan Grok untuk membuat dan menyebarkan konten asusila, termasuk deepfake seksual tanpa persetujuan yang melibatkan perempuan dan anak. Pemerintah juga menautkan pemutusan akses ini dengan kewajiban kepatuhan terhadap aturan nasional terkait konten cabul dan keamanan ruang digital.
Komdigi menegaskan bahwa statusnya bersifat sementara, sehingga kebijakan ini lebih mirip rem darurat daripada vonis permanen. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pembuatan dan penyebaran deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai “pelanggaran hak asasi manusia” yang mengancam keamanan ruang digital. Pemerintah meminta klarifikasi dari pihak terkait di platform X tentang pencegahan dan penanganan konten ilegal.
Di sisi lain, xAI membatasi fitur pembuatan gambar Grok pada sebagian skema akses dan menempatkan penguatan pengamanan sebagai fokus respons. Bagi pengguna, dampaknya terasa sederhana. Akses yang biasanya lancar berubah menjadi buntu di jalur tertentu. Bagi ekosistem digital, pesannya juga jelas. Model generatif boleh makin pintar, tetapi negara tetap menagih tanggung jawab saat dampaknya menyasar korban nyata. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.









