Razia Label kembali jadi topik panas di kalangan pedagang ritel setelah pemeriksaan kemasan barang muncul di sejumlah toko pada 11 Februari 2026. Pelaku usaha melihat pemeriksaan itu mudah berubah jadi penindakan, sementara aturan membedakan pengawasan dan penegakan pidana.
Di sisi lain, negara memang mewajibkan label berbahasa Indonesia pada barang tertentu yang diperdagangkan di dalam negeri. Kewajiban itu menempel pada rantai pasok, dari importir sampai pengecer, sehingga satu kekurangan di kemasan bisa menyeret banyak pihak.
Razia Label Dan Garis Batas Pengawasan
Kewajiban label berbahasa Indonesia berangkat dari aturan penyelenggaraan perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang dijual di dalam negeri. Regulasi juga mengunci daftar barang wajib label melalui aturan menteri, lengkap dengan lampiran komoditas.
Namun, daftar itu bukan ruang yang beku. Putusan pengadilan pernah mengoreksi sebagian lampiran untuk komoditas tertentu, sehingga pelaku usaha perlu memastikan rujukan terbaru yang masih berlaku pada barang mereka.
Pengawasan Razia Label Ada Di Kementerian Perdagangan Dan Daerah
Skema pengawasan barang beredar berada di tangan otoritas perdagangan. Menteri Perdagangan memegang wewenang pengawasan nasional, sementara gubernur menjalankan fungsi serupa di wilayah kerjanya melalui perangkat daerah.
Otoritas pusat dapat mendelegasikan tugas pengawasan ke jajaran direktorat, dan struktur daerah dapat mendelegasikan ke kepala dinas. Pola delegasi ini membuat pengawasan berjalan berlapis, tetapi tetap berada dalam garis komando urusan perdagangan.
Petugas pengawas menilai kepatuhan lewat beberapa cara. Mereka dapat mengambil sampel, mengamati keterangan label secara kasat mata, serta memeriksa kesesuaian informasi pada kemasan dengan kondisi barang yang sebenarnya. Jika spesifikasi teknis perlu diuji, laboratorium dapat terlibat.
Petugas juga mengumpulkan data legalitas pelaku usaha dan asal barang. Mereka lalu meminta klarifikasi atas temuan pengawasan. Rangkaian ini menempatkan pemeriksaan label sebagai tindakan administratif sejak awal.
Polisi Masuk Saat Dugaan Pidana Mengemuka
Batas mulai bergeser ketika pelanggaran label memenuhi unsur tindak pidana. Pada fase ini, kepolisian tidak bergerak sebagai pengawas komoditas, tetapi sebagai aparat penegak hukum yang menangani dugaan pelanggaran pidana.
Undang-Undang Kepolisian memberi mandat untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberi perlindungan. Dalam konteks tindak pidana, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana baru berlaku. Kerangka itu mendefinisikan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, lalu menilai perlu tidaknya penyidikan. Penyidikan berjalan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, kemudian membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Karena itu, Razia Label yang bermula dari pemeriksaan kemasan dapat berubah status saat aparat menilai ada dugaan pidana. Perubahan status ini yang sering membuat pelaku usaha merasa prosesnya mendadak, padahal pemicunya adalah dugaan tindak pidana.
Sanksi Administratif Sampai Pidana Untuk Pelaku Usaha
Di ranah administratif, pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia dapat berujung pada teguran tertulis sampai pencabutan izin berusaha. Pemerintah juga dapat menjatuhkan paksaan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan mengamankan barang.
Paksaan pemerintah dapat berbentuk pengamanan barang, penarikan dari distribusi, penutupan lokasi usaha atau gudang, sampai pemblokiran sistem elektronik yang dipakai untuk perdagangan daring. Selain itu, denda administratif dan pembekuan izin dapat muncul sebagai tahap lanjutan.
Di sisi lain, ranah pidana memberi tekanan yang jauh lebih berat. Aturan perdagangan memuat ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Meski begitu, tidak semua pelaku usaha berada pada level risiko yang sama. Ketentuan pidana mengecualikan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan kegiatan berisiko rendah atau menengah. Pada kelompok ini, sanksi administratif menjadi jalur utama.
Razia Label Memperbesar Risiko Audit Kepatuhan
Razia Label sering menyorot satu titik yang selama ini dianggap sepele, yaitu konsistensi informasi pada kemasan. Banyak pelaku usaha mengejar kecepatan masuk pasar, lalu menyerahkan detail label ke pemasok tanpa audit internal yang rapi.
Padahal, label tidak sekadar terjemahan. Label memuat identitas pelaku usaha, keterangan yang terkait keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen, serta kesesuaian antara klaim kemasan dan kondisi barang. Jika informasi ini tidak sinkron, petugas dapat menilai ada pelanggaran standar.
Bagi perusahaan yang bermain di banyak kanal, risiko bertambah. Penjualan online membuat pemblokiran sistem elektronik menjadi ancaman nyata. Penutupan gudang juga dapat memutus aliran stok, sehingga kerugian operasional muncul lebih cepat.
Karena itu, audit kepatuhan label perlu berdiri sejajar dengan audit pajak dan izin. Tim kepatuhan dapat memetakan komoditas yang termasuk daftar wajib label, lalu menandai pemasok yang paling sering memicu temuan.
Bagaimana Pelaku Usaha Mengurangi Eksposur Hukum
Langkah pertama datang dari inventaris barang. Pelaku usaha perlu menilai apakah komoditasnya masuk daftar wajib label dan apakah kemasan sudah memuat bahasa Indonesia secara memadai. Langkah ini terlihat sederhana, tetapi efeknya langsung pada risiko.
Langkah kedua datang dari dokumen pendukung. Bukti asal barang, dokumen impor bila ada, serta bukti legalitas usaha perlu mudah diakses. Saat petugas meminta klarifikasi, kecepatan memberi dokumen sering menentukan apakah proses berhenti di pembinaan atau naik jadi tindakan.
Langkah ketiga datang dari manajemen perubahan. Saat putusan pengadilan mengubah bagian lampiran daftar barang tertentu, perusahaan perlu memperbarui standar internal. Ketertinggalan kecil dapat membuat barang yang sudah beredar masuk daftar temuan.
Terakhir, pelaku usaha perlu membedakan skenario pengawasan dan skenario penyidikan. Saat aparat datang, perusahaan dapat meminta identitas petugas dan dasar tindakan, lalu mencatat barang yang diperiksa. Catatan ini membantu perusahaan menjaga akuntabilitas tanpa menghalangi tugas aparat.
Dampak Ke Pelaku Usaha Dan Praktik Di Lapangan
Isu label berbahasa Indonesia tidak hanya menyentuh perusahaan besar. Toko ritel kecil sering jadi titik temu terakhir sebelum barang sampai ke konsumen, sehingga mereka ikut menanggung risiko ketika pemasok mengirim kemasan yang tidak patuh.
Pada saat yang sama, penegakan yang tidak rapi dapat memicu ketidakpastian. Pelaku usaha butuh kejelasan kapan sebuah pemeriksaan menjadi pengawasan administratif, dan kapan ia berubah menjadi perkara pidana.
Ketika Operasi Lapangan Berubah Jadi Penyidikan
Perubahan dari pemeriksaan ke penyidikan biasanya terjadi saat aparat menemukan indikator pelanggaran yang dinilai serius. Indikator itu bisa berupa ketiadaan label berbahasa Indonesia pada barang yang seharusnya wajib, atau temuan lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Saat perubahan itu terjadi, fokus aparat bergeser dari kepatuhan administratif menuju pembuktian. Aparat mencari alat bukti, menelusuri rantai distribusi, dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pelabelan.
Bagi pelaku usaha, fase ini menuntut respons yang tertib. Mereka perlu menyiapkan dokumen, menunjuk penanggung jawab komunikasi, dan memastikan karyawan tidak memberi pernyataan spekulatif. Mereka juga dapat meminta pendampingan hukum agar komunikasi tetap rapi.
Selain itu, perusahaan perlu menjaga layanan konsumen. Penarikan barang dari distribusi dapat terjadi sebagai bagian paksaan pemerintah. Jika itu terjadi, perusahaan perlu menata pengumuman dan pengembalian barang agar krisis reputasi tidak membesar.
Koordinasi Razia Label Antarinstansi Jadi Kunci
Aturan pengawasan memberi ruang koordinasi antara direktorat pusat, unit kerja provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Koordinasi ini penting karena pasar bergerak lintas wilayah, sementara pengawasan melekat pada lokasi usaha.
Koordinasi juga mencegah tumpang tindih. Otoritas perdagangan dapat memimpin pengawasan, lalu kepolisian masuk ketika temuan mengarah pada tindak pidana. Pola ini membuat Razia Label berjalan lebih proporsional karena setiap instansi bergerak sesuai mandat.
Bagi pelaku usaha, koordinasi memberi satu pesan jelas. Perusahaan perlu menyiapkan standar label yang konsisten di semua kanal, serta membangun komunikasi dengan pemasok agar perbaikan berjalan cepat. Saat pengawasan datang, perusahaan dapat menunjukkan rencana koreksi yang masuk akal.
Pada akhirnya, isu Razia Label menuntut dua hal dari negara dan pelaku usaha, yaitu kepastian proses dan disiplin kepatuhan. Pembaca bisa lanjutkan membaca laporan terkait di Insimen untuk melihat isu kepatuhan lain yang sedang bergerak di pasar.









