Coretax membuat Direktorat Jenderal Pajak mengubah cara wajib pajak membaca panduan SPT Tahunan. DJP mengingatkan wajib pajak bahwa acuan teknis pelaporan SPT Tahunan PPh sekarang mengarah ke PER-11/PJ/2025, jadi banyak aturan teknis lama sudah tidak relevan lagi. Imbasnya sederhana, wajib pajak yang masih pakai kebiasaan lama berisiko salah jalur saat isi, lampirkan dokumen, sampai pilih kanal pelaporan.
PER-11/PJ/2025 bukan sekadar dokumen baru. DJP memberlakukan aturan ini sejak 22 Mei 2025, dan aturan ini sekaligus mencabut puluhan aturan teknis yang dulu jadi rujukan pelaporan. Di sisi Coretax, DJP mendorong pelaporan elektronik karena sistem sudah menyiapkan alur yang lebih rapi, termasuk data yang tampil otomatis pada draf SPT untuk mengurangi salah ketik dan data yang kelewat.
Namun DJP tidak menutup pintu untuk semua orang yang masih butuh cara manual. PER-11/PJ/2025 memuat kalimat yang cukup jelas, “SPT Tahunan PPh berbentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy).” DJP tetap mewajibkan pelaporan elektronik untuk kelompok tertentu, misalnya wajib pajak badan, wajib pajak dengan status lebih bayar, wajib pajak yang pernah lapor elektronik, wajib pajak yang memakai konsultan pajak, dan wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik. DJP juga memberi ruang formulir kertas untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria ketat, misalnya status nihil atau kurang bayar, belum pernah lapor elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak memakai konsultan pajak, dan SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
DJP menaruh deadline yang tegas untuk musim lapor ini. DJP menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 atas tahun pajak 2025 pada 31 Maret 2026 untuk orang pribadi, dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Jadi, yang perlu kamu kejar bukan cuma tanggalnya, tapi juga rujukannya. Analisis lebih mendalam mengenai perubahan kebiasaan lapor SPT di era ini bisa kamu temukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.









