Tarif Trump akhirnya ditarik ke ruang sidang, dan kali ini pengadilan federal AS tidak memberi banyak ruang tafsir. Tarif Trump dipukul oleh putusan panel tiga hakim Court of International Trade di New York yang menyatakan bea masuk global 10 persen itu ilegal karena melampaui kewenangan yang diberikan Kongres.

Putusan 2 banding 1 itu lahir dari gugatan pelaku usaha kecil yang menilai kebijakan tersebut merusak kepastian impor. Mayoritas hakim menilai tarif itu tidak sah dan tidak diizinkan undang undang. Sengketa ini menyasar paket tarif sementara yang dipasang setelah Mahkamah Agung pada Februari membatalkan gelombang tarif Trump yang lebih luas.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit, lalu bisa berujung lagi di Mahkamah Agung. Bagi pelaku pasar, perkara ini bukan cuma soal bea masuk, tetapi juga soal seberapa jauh presiden boleh mengubah arus dagang global lewat deklarasi darurat.

Jika putusan ini bertahan, tekanan pada strategi dagang Trump akan datang dari dua arah sekaligus, hukum dan politik. Di pasar yang sudah gampang panas, palu hakim kadang lebih berisik daripada ancaman tarif, dan itu layak dicatat Insimen.


Eksplorasi konten lain dari Insimen

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Eksplorasi konten lain dari Insimen

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca