Coretax Form langsung dipakai 171 wajib pajak hanya beberapa hari setelah DJP meluncurkannya. DJP mencatat 4.646.178 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah masuk sampai 27 Februari 2026.
Pelaporan itu hampir seluruhnya mengalir lewat Coretax DJP yang mencapai 4.646.007 SPT. Porsi Coretax Form masih kecil, tetapi pola adopsinya mulai terbaca di tengah padatnya musim lapor. DJP juga merinci komposisi pelapor: wajib pajak orang pribadi karyawan menyampaikan 4,12 juta SPT, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan 408.524 SPT, dan wajib pajak badan yang memakai rupiah menyampaikan 109.575 SPT. DJP mencatat 103 SPT badan memakai dolar Amerika Serikat. DJP juga menerima SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 809 SPT badan dalam rupiah dan 18 SPT badan dalam dolar Amerika Serikat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menekankan angka itu sebagai bukti ritme pelaporan yang bergerak cepat. Ia berkata, “Ada pelaporan SPT melalui Coretax DJP sebanyak 4.646.007 SPT, dan coretax form sebanyak 171 SPT.” DJP memusatkan pelaporan SPT Tahunan pada Coretax, sehingga aktivasi akun menjadi pintu masuk sebelum wajib pajak mengirim SPT. DJP juga mencatat 14,69 juta wajib pajak sudah mengaktivasi akun Coretax agar wajib pajak bisa memakai layanan administrasi pajak secara penuh.
Coretax Form menyasar orang pribadi yang punya penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, melaporkan SPT berstatus nihil, dan tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto. Jika jalur sederhana ini konsisten dipakai, DJP bisa mengurangi kepadatan sistem pada hari hari terakhir, dan wajib pajak mendapat pengalaman lapor yang lebih ringan. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.






