Kepemilikan Tanah tiba tiba jadi urusan panjang setelah banjir bandang menggerus lahan, menghapus patok, dan membuat dokumen kepemilikan ikut hilang. Di beberapa lokasi, sawah dan kebun tidak cuma rusak. Lahan itu lenyap secara fisik, lalu memunculkan pertanyaan yang sensitif: siapa pemiliknya ketika batasnya sudah tidak terlihat.

Dalam pembahasan rekonstruksi hak pasca banjir di Sumatera pada 9 Februari 2026, pakar hukum agraria Aarce Tehupeiory menilai kepastian hak langsung goyah ketika batas fisik hilang dan bukti administratif ikut tidak lengkap. Ia menyebut sekitar 40.000 hektare sawah hilang akibat banjir bandang pada November 2025. Pemerintah juga mencatat sekitar 98.000 hektare sawah atau lahan pertanian rusak atau terendam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aceh menjadi wilayah paling terdampak dengan 54.233 hektare, disusul Sumatera Utara 37.318 hektare dan Sumatera Barat 6.451 hektare.

Advertisements

Aarce menekankan dua langkah agar pengembalian batas tidak berubah jadi konflik antar pemilik yang bertetangga. Ia mendorong freezing yang menahan sementara perubahan status dan transaksi sampai batas dan data dipulihkan. Ia juga menekankan asas kontradiktur delimitasi yang membuat penetapan batas wajib melibatkan pihak yang berbatasan, supaya setiap garis punya pengakuan bersama. “Tanpa kepastian hukum, pemulihan korban setelah bencana mustahil bisa dijalankan secara adil,” kata Aarce. Kepala BPN Wilayah Aceh, Arinaldi, ikut memetakan masalah di lapangan, mulai dari tanah yang musnah, tanah yang tertimbun, patok batas yang hilang, sampai tanah timbul yang berpotensi menjadi tanah negara. Dampaknya terasa cepat. Warga kesulitan mengurus bantuan, relokasi, atau membangun kembali ketika status hak menggantung, sementara pemerintah ikut rawan salah langkah saat menata ruang dan menyalurkan kompensasi.

Pada akhirnya, bencana alam tidak cuma merobohkan rumah. Bencana juga bisa merobohkan kepastian. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.

Leave a Reply