Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi versi Coretax, Wajib Pajak kini punya penanda khusus untuk Harta PPS di daftar harta. Fitur ini dipakai peserta Program Pengungkapan Sukarela agar aset yang dulu diungkap lewat PPS terbaca rapi dan tidak bercampur dengan perolehan harta biasa.
PPS sendiri memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menutup kewajiban pajak yang belum dipenuhi lewat pengungkapan harta dan pembayaran PPh final. Pengungkapan dilakukan melalui SPPH, lalu harta bersih yang diungkap diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang pajaknya bersifat final. Skemanya terbagi dua. Kebijakan I menyasar peserta Tax Amnesty sebelumnya untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, selama otoritas pajak belum menemukan data atas harta itu. Kebijakan II menyasar Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, dengan syarat administrasi tertentu dan kondisi Wajib Pajak tidak sedang berada dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau peradilan pajak. Tarif finalnya berlapis, dari 11%, 8%, 6% pada Kebijakan I, serta 18%, 14%, 12% pada Kebijakan II, bergantung lokasi harta, repatriasi, dan komitmen investasi pada instrumen atau sektor tertentu.
Panduan pengisian menegaskan, “Harta PPS adalah harta bersih yang telah diungkapkan Wajib Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela dan telah dikenai PPh Final.” Dampaknya sederhana tapi penting. Setelah PPS berakhir, harta yang sudah diungkap tetap wajib dilaporkan tiap tahun selama masih dimiliki. Di Coretax, posisinya ada di Lampiran L-1. Peserta PPS mengisi jenis dan nilai perolehan, lalu menambahkan keterangan “Harta PPS” agar klasifikasinya jelas. Wajib Pajak yang bukan peserta tidak perlu mengisi kolom keterangan itu.
Pada akhirnya, Coretax cuma memperjelas satu hal yang sering bikin repot. Data harta itu harus konsisten, bukan sekadar banyak. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.
Eksplorasi konten lain dari Insimen
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









