Penghasilan istri sering membuat keluarga bingung saat keluarga menyiapkan SPT Tahunan, terutama ketika suami menjadi pihak yang melaporkan kewajiban pajak keluarga. Kring Pajak menegaskan bahwa ada syarat yang tegas agar penghasilan istri dapat diperlakukan sebagai final di SPT suami.

Aturan ini tampak sederhana, tetapi dampaknya terasa saat keluarga menghitung pajak terutang dan menata kredit pajak. Karena itu, wajib pajak perlu memahami batas yang dipakai otoritas sejak awal, bukan setelah muncul koreksi.

Kerangka Hukum Penggabungan Penghasilan Keluarga

Sistem pajak penghasilan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Pendekatan ini membuat pelaporan pajak keluarga cenderung terkonsolidasi, sehingga negara menilai kapasitas ekonomi keluarga secara utuh.

Namun, sistem itu tidak berarti semua kondisi harus selalu digabung. Undang-undang memberi ruang untuk situasi tertentu, termasuk saat istri memperoleh penghasilan sebagai pegawai dan pemotongan pajaknya sudah dilakukan oleh pemberi kerja.

Prinsip Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis

Undang-undang pajak penghasilan mengatur bahwa penghasilan dan kerugian anggota keluarga pada dasarnya menjadi satu paket perhitungan. Ketentuan ini memudahkan administrasi karena kepala keluarga menjalankan kewajiban pelaporan.

Di lapangan, banyak keluarga mengira aturan ini selalu berarti “gabung semua”. Pemahaman itu tidak selalu tepat, karena otoritas tetap menilai sumber penghasilan dan hubungan ekonomi di dalam keluarga.

Selain itu, otoritas juga ingin mencegah pemecahan penghasilan yang dibuat-buat. Karena itu, pengecualian berlaku ketat dan tidak bisa dipakai kalau syaratnya tidak lengkap.

Pengecualian Saat Penghasilan Istri Diperlakukan Final

Di tengah prinsip penggabungan, undang-undang memberi pengecualian. Pengecualian itu muncul ketika penghasilan istri berasal dari pekerjaan sebagai pegawai, pemotongan pajaknya sudah dilakukan, dan syarat tertentu terpenuhi.

Pada kondisi ini, negara menganggap pemotongan oleh pemberi kerja sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas gaji tersebut. Karena itu, pelaporan di SPT suami dapat memperlakukan gaji istri sebagai final.

Otoritas menekankan dua kriteria kunci. Jika satu kriteria gagal, penghasilan pasangan kembali dipandang sebagai bagian dari kesatuan ekonomi keluarga yang harus digabung.

Dua Kriteria Penghasilan Istri Agar Dianggap Final

Penjelasan dari saluran bantuan pajak merinci dua syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan. Dua syarat ini menentukan apakah penghasilan istri bisa dilaporkan sebagai penghasilan final dalam SPT suami.

Banyak wajib pajak mengira status final otomatis muncul karena istri bekerja sebagai karyawan. Anggapan itu belum cukup, karena otoritas juga menilai jumlah pemberi kerja serta kaitan pekerjaan istri dengan usaha suami atau keluarga.

Penghasilan Istri Hanya Dari Satu Pemberi Kerja

Kriteria pertama menguji sumber penghasilan. Otoritas mensyaratkan penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak.

Syarat ini menekan risiko kekurangan bayar yang sering muncul pada pekerja dengan beberapa pemberi kerja. Dengan satu pemberi kerja, pemotongan PPh biasanya lebih presisi karena data penghasilan terkonsentrasi.

Dalam praktik, keluarga bisa melihat bukti potong. Jika istri memiliki lebih dari satu bukti potong dari pemberi kerja berbeda, status final tidak bisa dipakai, meski seluruhnya berbentuk gaji.

Penghasilan Istri Tidak Terkait Usaha Suami Atau Keluarga

Kriteria kedua menilai hubungan ekonomi dan hubungan kerja. Otoritas meminta pekerjaan istri tidak memiliki kaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, atau dengan usaha anggota keluarga lainnya.

Syarat ini menutup celah ketika keluarga memakai entitas sendiri untuk mengalihkan penghasilan. Jika pekerjaan istri beririsan dengan usaha suami, otoritas cenderung memandang penghasilan itu sebagai bagian dari kesatuan ekonomi keluarga.

Di sisi lain, syarat ini memberi kepastian bagi keluarga yang bekerja di sektor berbeda. Jika istri bekerja di perusahaan yang tidak terkait bisnis suami, dan perusahaan memotong pajak atas gaji, maka penghasilan istri dapat diperlakukan final dalam SPT suami.

Advertisements

Cek cepatnya begini:

  1. Istri menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
  2. Pekerjaan istri tidak terkait usaha atau pekerjaan bebas suami atau keluarga.

Contoh Angka Yang Menentukan Status Final Atau Digabung

Perbedaan antara final dan digabung sering terasa abstrak sampai wajib pajak melihat angkanya. Karena itu, contoh sederhana membantu menjelaskan dampak yang muncul di SPT Tahunan.

Otoritas menggambarkan skenario rumah tangga dengan penghasilan usaha di pihak suami dan penghasilan gaji di pihak istri. Contoh ini memperlihatkan kapan penghasilan istri tidak perlu digabung, dan kapan seluruh penghasilan keluarga harus dikonsolidasikan.

Skenario Final Saat Penghasilan Istri Memenuhi Dua Syarat

Dalam contoh pertama, suami memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100 juta. Istri bekerja sebagai pegawai dan menerima penghasilan neto Rp70 juta dari satu pemberi kerja, lalu pemberi kerja memotong pajak atas gaji tersebut.

Jika pekerjaan istri tidak terkait usaha suami atau usaha anggota keluarga lain, maka penghasilan istri Rp70 juta tidak digabung ke SPT suami. Pemotongan dari pemberi kerja menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan itu, sehingga sifatnya final.

Kondisi ini membuat pajak suami dihitung atas penghasilan usaha Rp100 juta saja. Sementara itu, keluarga cukup menyimpan bukti potong sebagai dasar bila otoritas meminta klarifikasi.

Skenario Digabung Saat Istri Memiliki Usaha Tambahan

Dalam contoh kedua, suami tetap memperoleh penghasilan usaha Rp100 juta. Istri tetap bekerja sebagai pegawai dengan penghasilan neto Rp70 juta, tetapi istri juga menjalankan usaha salon kecantikan dengan penghasilan neto Rp80 juta.

Ketika istri menjalankan usaha, maka kriteria “semata-mata dari satu pemberi kerja” tidak terpenuhi. Pada kondisi ini, otoritas meminta seluruh penghasilan istri sebesar Rp150 juta, yaitu Rp70 juta ditambah Rp80 juta, digabung dengan penghasilan suami.

Akibatnya, keluarga melaporkan penghasilan neto gabungan Rp250 juta, yaitu Rp100 juta ditambah Rp150 juta, di SPT Tahunan. Potongan pajak atas gaji istri tidak bersifat final lagi, sehingga keluarga dapat mengkreditkannya terhadap pajak terutang dari total penghasilan tersebut.

Skenario ini sering muncul ketika usaha sampingan mulai tumbuh. Begitu itu terjadi, keluarga perlu mengubah cara hitung, supaya pelaporan tidak memunculkan kurang bayar di akhir.

Langkah Praktis Menghindari Salah Lapor

Musim pelaporan SPT sering membuat keluarga fokus pada tenggat waktu, bukan pada ketepatan. Padahal, aturan penghasilan istri membutuhkan pengecekan sederhana yang bisa dilakukan sejak awal tahun.

Kesalahan kecil juga bisa merembet ke bagian lain. Salah menetapkan status final dapat mengubah kredit pajak, mengubah penghasilan kena pajak, dan memicu kebutuhan pembetulan SPT.

Checklist Dokumen Dan Pemetaan Penghasilan

Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen. Keluarga perlu menyimpan bukti potong gaji dan catatan penghasilan lain yang relevan sejak awal tahun.

Setelah itu, keluarga perlu memetakan apakah istri memiliki penghasilan selain gaji. Komisi, honor, atau proyek sampingan juga bisa mengubah status pelaporan.

Terakhir, keluarga perlu memastikan hubungan pekerjaan istri dengan usaha suami. Jika ada keterkaitan, keluarga perlu menyiapkan penjelasan dan bukti yang kuat.

Dampak Jika Keluarga Salah Menetapkan Status Final

Jika keluarga salah menilai penghasilan istri sebagai final, keluarga bisa melaporkan pajak terutang yang lebih rendah dari seharusnya. Kondisi ini bisa memunculkan kurang bayar ketika otoritas melakukan klarifikasi atau pemeriksaan.

Sebaliknya, jika keluarga menggabungkan penghasilan istri padahal sebenarnya memenuhi syarat final, keluarga memang tidak selalu rugi secara kas. Namun, keluarga bisa menambah beban administrasi dan memperbesar risiko salah input.

Pada akhirnya, pemahaman atas dua kriteria ini membantu keluarga menjaga kepatuhan tanpa menambah stres. Kalau kamu mau pengurusan pajak cepat dan mudah, kamu bisa serahkan urusan SPT, pelaporan, dan konsultasi ke Insimen supaya prosesnya rapi dan tidak bikin pusing.

Leave a Reply