PBPK akan menjadi gerbang tunggal laporan keuangan perusahaan di Indonesia mulai 2027. Platform Bersama Pelaporan Keuangan ini dirancang sebagai sistem nasional satu pintu yang menghimpun laporan keuangan dan mendistribusikannya ke berbagai otoritas, termasuk OJK dan Bank Indonesia, berdasarkan PP 43 Tahun 2025.

Selama ini perusahaan harus berkali kali mengirim laporan keuangan ke banyak lembaga dengan format yang belum selalu seragam. Lewat PBPK, pemerintah ingin mengakhiri duplikasi itu dan menggantinya dengan standar pelaporan yang seragam, terstruktur, dan bisa dibaca mesin. Perusahaan cukup mengunggah laporan keuangan ke sistem PBPK, lalu data akan mengalir ke kementerian dan lembaga yang berwenang. Di belakang layar, negara sedang membangun basis data keuangan nasional yang rapi dan siap dianalisis.

Tahapannya sudah ditetapkan. Pada 2026 akan dilakukan uji coba untuk sebagian perusahaan terbuka yang terpilih. Mulai 2027 kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku penuh bagi seluruh emiten dan perusahaan Tbk di pasar modal. Setelah itu cakupannya akan diperluas bertahap ke jenis perusahaan lain sesuai kesiapan industri dan regulator. UMKM belum langsung diwajibkan, tetapi arah kebijakan jelas bergerak menuju pelaporan yang semakin terdigitalisasi.

PBPK tidak berdiri sendiri. Sistem ini disiapkan terhubung dengan Coretax, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang baru di Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, laporan keuangan yang masuk ke PBPK dapat dicocokkan otomatis dengan SPT Tahunan dan data pajak lain. Koreksi fiskal yang janggal atau angka yang tidak konsisten berpotensi lebih cepat terdeteksi. Era laporan keuangan yang hanya rapi di dokumen, tetapi tidak selaras dengan data pajak, sedang ditutup pelan pelan.

Advertisements

Bagi perusahaan, konsekuensinya cukup serius. Standar laporan keuangan akan menuntut format seragam, validasi otomatis, metadata lengkap, serta konsistensi dengan laporan pajak. Salah klasifikasi akun bisa membuat file ditolak sistem. Perbedaan mencolok antara laporan keuangan dan SPT bisa menjadi sinyal risiko dan mengundang klarifikasi atau pemeriksaan. Kualitas tim keuangan, pajak, dan auditor internal tidak lagi bisa sekadar formalitas, karena regulator melihat data secara terintegrasi dan berbasis sistem.

Seorang konsultan pajak korporasi menggambarkan situasinya dengan lugas. Menurutnya, perusahaan yang masih mengandalkan pembukuan manual dan sekadar merapikan angka di akhir tahun akan kelabakan ketika PBPK dan Coretax benar benar berjalan penuh. Ia menekankan pentingnya migrasi ke sistem akuntansi digital, penyesuaian kebijakan akuntansi dan SOP pelaporan, hingga penguatan fungsi audit internal agar jejak data dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan yang mulai berbenah sekarang kemungkinan besar akan lebih tenang menghadapi 2027, sementara yang menunda bisa sibuk memadamkan api kepatuhan di menit terakhir. Pada akhirnya, regulasi ini mengingatkan bahwa angka di laporan keuangan bukan lagi sekadar formalitas, tetapi cerminan langsung integritas tata kelola. Analisis lebih mendalam mengenai perubahan lanskap pelaporan keuangan ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.

Leave a Reply