Platform Digital Anak kini masuk radar pengawasan lebih tajam dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah menemukan masih ada platform yang secara formal memasang batas usia pengguna, tetapi tetap bisa diakses anak di bawah umur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menyoroti layanan digital yang menetapkan pengguna berusia 18 tahun ke atas, tetapi belum memiliki pagar verifikasi usia yang cukup kuat. Pemerintah sedang memetakan aplikasi yang memasang batas usia 18 tahun atau 21 tahun, namun masih memberi celah bagi anak untuk masuk. Dalam kerangka PP Tunas, pengawasan ini tidak berhenti pada delapan platform besar seperti X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox. Semua penyelenggara sistem elektronik, baik publik maupun privat, tetap berada dalam cakupan aturan.
“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa meskipun dia di bawah dari 18 tahun,” kata Mediodecci. Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi efeknya serius. Platform tidak lagi cukup bersembunyi di balik syarat layanan yang panjang dan jarang dibaca. Mereka harus membuktikan sistemnya bekerja, dari verifikasi usia, penilaian risiko mandiri, sampai pembatasan fitur yang bisa membahayakan anak.
Pemerintah juga telah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyerahkan evaluasi mandiri risiko. Jika tidak patuh, sanksi administratif dapat berjalan bertahap, dari teguran sampai pemutusan akses. Di dunia digital, tombol setuju ternyata bukan tameng ajaib. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.
Eksplorasi konten lain dari Insimen
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









