Coretax mencatat 13,16 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun sampai Kamis, 5 Februari 2026. Angka ini membuat jarak menuju target sekitar 14 juta wajib pajak makin tipis, sekaligus jadi sinyal bahwa masa transisi sistem baru sudah masuk fase ramai, bukan sekadar uji coba.

Rinciannya cukup jelas. Wajib pajak orang pribadi menjadi mesin utama dengan 12,10 juta akun aktif. Di belakangnya ada wajib pajak badan sebanyak 867.214, lalu instansi pemerintah 89.007, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebanyak 225. DJP juga menyiapkan pendampingan tatap muka lewat helpdesk di kantor pajak, supaya urusan aktivasi akun dan langkah teknis berikutnya tidak berhenti di layar login saja.

Pada saat yang sama, antrean kerja berikutnya ikut naik, yaitu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Sampai 5 Februari 2026, jumlah SPT yang diterima tercatat 1,16 juta. Untuk tahun buku Januari sampai Desember, SPT orang pribadi karyawan mencapai 1.312.600, lalu orang pribadi nonkaryawan 150.959. Di sisi badan, ada 52.708 SPT dengan mata uang rupiah dan 73 SPT dengan denominasi dolar AS. DJP juga mencatat pelaporan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yaitu 364 SPT badan rupiah dan 15 SPT badan dolar AS. “Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,16 juta,” ujar Rosmauli.

Advertisements

Efeknya gampang ditebak. Semakin banyak akun aktif, semakin besar arus pelaporan, validasi data, dan kebutuhan dukungan teknis. Coretax jelas membantu standardisasi, tetapi sistem yang dipakai ramai tetap butuh disiplin dokumen dan proses yang rapi, apalagi mendekati puncak musim SPT.

Kalau Anda ingin urusan pajak beres tanpa drama dan tanpa buang waktu, pengurusan pajak cepat dan mudah bisa diserahkan ke Insimen. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.

Leave a Reply